Polres Bangli Fasilitasi Mediasi Kasus Vandalisme dan Pengerusakan yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Desa Landih

Published

12 Dec, 2025

Kategori

KAMTIBMAS

Penulis

HUMAS BANGLI

Polda Bali, Polres Bangli


Bangli – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli memfasilitasi proses mediasi terkait dugaan tindak pidana vandalisme dan pengerusakan yang terjadi di Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli. Mediasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Laporan dari masyarakat setempat.


Kegiatan mediasi berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 15.30 WITA bertempat di Ruang Rapat Satreskrim Polres Bangli, dengan melibatkan perwakilan korban yang diwakili oleh Kepala Dusun Penaga Landih, orang tua tujuh anak terduga pelaku, serta perwakilan guru sekolah.


Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan, dengan mempertimbangkan faktor usia para terduga pelaku yang masih anak-anak.


Dalam mediasi tersebut disepakati beberapa hal diantaranya :

1. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan para terduga pelaku dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

2. Para terduga pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

3. Para terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada perwakilan korban yang dirugikan.

4. Pihak sekolah, melalui Guru BK, akan memberikan pembinaan dan pendampingan untuk memastikan para anak tidak mengulangi tindakan serupa.


Proses mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan penuh keharmonisan.


Kasat Reskrim Polres Bangli, IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan menjadi opsi terbaik dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, selama para pihak mencapai kesepakatan serta didukung dengan pembinaan lanjutan dari keluarga dan pihak sekolah.


Polres Bangli berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah preventif, restoratif, serta pembinaan terhadap anak agar terhindar dari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat.