Parkir Dua Baris, Petugas Gembosi Ban Kendaraan
Polres Bangli, Polsek Kintamani — Unit Lalu Lintas Polsek Kintamani bersama Bhabinkamtibmas Desa Batur Utara dan Batur Selatan melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang Memarkir kendaraanya dua baris (double parkir) di sepanjang Jalan Raya Desa Batur, Kamis (11/12/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan karena parkir dua baris menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat, terutama di kawasan yang menjadi jalur padat kendaraan. Pada pelaksanaan kegiatan, petugas memberikan tindakan tegas berupa pengempesan ban bagi kendaraan yang tetap membandel dan tidak mengindahkan imbauan sebelumnya.
Sebelum tindakan tegas diambil, Polsek Kintamani telah berkoordinasi dengan Perbekel Desa Batur Selatan serta Kelihan Pecalang Desa Batur. Aparat desa, pecalang. Selain itu pihak kepolisian juga telah berulang kali menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak parkir sembarangan karena dapat menghambat arus lalu lintas.
Kapolsek Kintamanai Kompol Made Dwi Puja R., S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut terpaksa diambil demi menjaga ketertiban ruang jalan dan menciptakan kelancaran lalu lintas.
“Pengembosan ban ini merupakan tindakan terakhir setelah imbauan diabaikan. Tujuan kami adalah menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengurangi potensi kemacetan di titik rawan,”tegasnya.
Kapolsek Kintamani, menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara konsisten mengingat Desa Batur merupakan jalur wisata dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah desa dan pecalang untuk memberikan imbauan. Ketika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas harus diambil demi kepentingan bersama,” tegas Kapolsek.
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan tertib, serta mendapat dukungan dari masyarakat yang selama ini terdampak kemacetan akibat parkir dua baris.
AKBP James I S Rajagukguk, S.I.K.,M.H
Kapolres Bangli






